Parapuan.co - Kawan Puan, kasus kekerasan seksual yang melibatkan I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung (21), seorang pemuda disabilitas asal Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menyita perhatian publik.
Agus diduga melakukan pelecehan seksual terhadap lima perempuan di lokasi yang sama, sebuah homestay di NTB.
Namun, data terbaru menunjukkan peningkatan signifikan dalam jumlah korban.
Melansir dari Tribunnews.com, Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Nusa Tenggara Barat (NTB), Joko Jumadi, mengungkapkan bahwa total korban saat ini telah mencapai 15 orang, setelah sebelumnya dilaporkan sebanyak 13 orang.
Dari jumlah tersebut, tujuh korban telah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
Lebih memprihatinkan lagi, tiga dari korban tersebut merupakan anak di bawah umur.
Pendekatan Hukum dalam Kasus Pelecehan Seksual oleh Pelaku dengan Disabilitas
Kasus pelecehan seksual yang melibatkan pelaku dengan disabilitas, seperti yang terjadi pada Agus Buntung, menuntut perhatian khusus dalam penegakan hukum.
Pendekatan hukum harus memastikan keadilan bagi korban tanpa mengabaikan kondisi khusus pelaku.
Baca Juga: Pentingnya Pemenuhan Hak Anak Disabilitas di Indonesia, Ini Kata Wamen PPPA