Parapuan.com - Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) kini semakin gencar disorot masyarakat.
Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli secara resmi telah menetapkan Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2024.
Aturan tersebut mengatur rumusan penghitungan UMP 2025, upah minimum kabupaten/kota, dan upah minimum sektoral provinsi, kabupaten, dan kota untuk 2025.
Adapun kenaikan UMP 2025 ini sebesar 6,5 persen dari besaran UMP tahun sebelumnya.
Lebih lanjut, upah minimum provinsi dan upah minimum sektoral provinsi 2025 ditetapkan dengan keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat Rabu (11/12/2024).
Sementara upah minimum kabupaten/kota dan upah minimum sektoral kabupaten/kota 2025 ditetapkan juga dengan keputusan gubernur yang akan disampaikan maksimal Rabu (18/12/2024).
Rumus Penetapan UMP dan UMK 2025
Berdasarkan keterangan Yassierli, pemerintah akan memukul rata kenaikan UMP dan UMK sebesar 6,6 persen.
Hal ini dilakukan untuk menjaga daya beli dan memperhatikan daya saing pengusaha.
Baca Juga: Disinggung Apindo, Pekerja Bisa Lakukan Ini untuk Kemungkinan PHK Imbas Kenaikan UMP