Parapuan.co - Kenaikan upah minimum sebesar rata-rata 6,5 persen belum lama ini diumumkan oleh pemerintah.
Adapun aturan mengenai kenaikan upah minimum akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2025.
Di satu sisi, kabar kenaikan upah minimum dianggap sebagai angin segar bagi para pekerja karena memberikan harapan untuk hidup yang lebih sejahtera.
Namun, di sisi lain, kenaikan upah juga bisa menimbulkan tantangan tersendiri, baik bagi pekerja maupun pengusaha.
Berdasarkan pengalaman penulis bekerja dan pernah merasakan kenaikan upah, berikut dilema yang penulis rasakan, setidaknya sampai saat ini:
Berkah Bagi Pekerja
Bagi banyak pekerja, terutama yang berpenghasilan rendah, kenaikan upah minimum bisa jadi kabar baik. Kenaikan upah memiliki sejumlah dampak positif, seperti:
1. Peningkatan Daya Beli
Dengan kenaikan upah, pekerja memiliki daya beli yang lebih besar, memungkinkan untuk memenuhi kebutuhan pokok, seperti pangan, sandang, dan papan, dengan lebih baik.
Baca Juga: Aturan Kenaikan UMP 6,5 Persen Hanya Berlaku Selama 2025, Ini Penjelasannya