Parapuan.co - Kawan Puan, di tengah perjuangan panjang perempuan Iran untuk mendapatkan hak mereka, ada satu keputusan pemerintah yang menciptakan kekhawatiran besar.
Melansir dari amnesty.org, pada 13 Desember 2024, Iran memberlakukan undang-undang baru yang mengancam kebebasan perempuan.
Undang-undang ini dikenal sebagai Undang-Undang Perlindungan Keluarga melalui Promosi Budaya Kesucian dan Hijab.
Hal ini telah menambah daftar kebijakan represif yang semakin membatasi kebebasan perempuan di negara tersebut.
Kebijakan ini tidak hanya mengatur kewajiban perempuan mengenakan jilbab, tetapi juga memberikan hukuman berat bagi mereka yang melanggar peraturan tersebut.
Menjaga Tradisi atau Menindas Kebebasan?
Setelah kematian Jina Mahsa Amini pada 2022, yang tewas dalam tahanan polisi karena tidak mengenakan jilbab dengan benar, gelombang protes besar-besaran pun bergulir di Iran.
Pemerintah Iran sepertinya tidak terpengaruh oleh gelombang protes tersebut, malah memperkenalkan undang-undang yang semakin memperburuk penindasan terhadap perempuan.
Undang-undang baru ini memperkenalkan hukuman berat bagi perempuan yang melawan kewajiban jilbab, termasuk hukuman mati, cambuk, hingga penjara.
Baca Juga: Para Ahli PBB Desak Prancis Hentikan Larangan Hijab dalam Olahraga