Parapuan.co - Kawan Puan yang akhir tahun ini akan berlibur ke luar negeri mesti tahu dulu bahwa kamu mungkin akan membutuhkan visa.
Visa merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki jika seseorang ingin bepergian ke luar negeri.
Visa tidak hanya diperlukan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin berlibur atau melakukan perjalanan bisnis ke luar negeri, tetapi juga berlaku untuk Warga Negara Asing (WNA) yang hendak masuk ke Indonesia.
Setiap visa memiliki jangka waktu tertentu yang perlu diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Dengan kemajuan teknologi, pengajuan maupun perpanjangan visa kini dapat dilakukan secara online, sehingga menjadi lebih mudah dan cepat.
Namun, sebelum mengajukan visa, penting untuk memahami jenis visa yang sesuai dengan kebutuhan.
Jenis-Jenis Visa
Secara umum seperti di Indonesia, terdapat beberapa jenis visa yang perlu diketahui pelancong (wisatawan), antara lain seperti mengutip laman Imigrasi.go.id berikut ini!
1. Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan
Baca Juga: Penting! Ini Perbedaan Paspor dan Visa untuk Perjalanan ke Luar Negeri