Komnas Perempuan Ungkap Hasil Pemantauan Femisida di Indonesia Setahun Terakhir

By Arintha Widya, Senin, 16 Desember 2024

Begini hasil pemantauan Komnas Perempuan terhadap femisida di Indonesia 2024.

Parapuan.co - Pada Hari Hak Asasi Manusia (HAM) yang jatuh pada 10 Desember 2024, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meluncurkan laporan pemantauan femisida, yaitu pembunuhan perempuan berbasis gender, selama periode 1 Oktober 2023 hingga 31 Oktober 2024.

Pemantauan ini dilakukan melalui pemberitaan media online dengan menyaring sebanyak 33.225 berita, di mana ditemukan 290 kasus yang mengindikasikan femisida.

Pemilihan Hari HAM untuk peluncuran ini menunjukkan komitmen Komnas Perempuan dalam menyoroti ketidakadilan yang masih dialami perempuan korban femisida serta keluarga terdampak, termasuk anak-anak korban yang belum mendapatkan pemulihan menyeluruh.

Dominasi Femisida Intim

Mengutip siaran pers Komnas Perempuan, Komisioner Siti Aminah Tardi, menjelaskan bahwa seperti laporan tahun sebelumnya, femisida intim masih mendominasi.

Tercatat 26 persen kasus dilakukan oleh suami (71 kasus), 17 persen oleh pacar (47 kasus), 11 persen oleh anggota keluarga (29 kasus), dan 6 persen oleh pengguna layanan seksual (16 kasus).

Kekerasan ini sering kali dilakukan dengan menggunakan benda-benda di sekitar lokasi kejadian, seperti batu, bambu, palu, balok, hingga tali, yang menunjukkan tingkat sadisme pelaku.

Kekhasan lain dari femisida termasuk mutilasi, penelanjangan, hingga kekerasan seksual sebelum, selama, atau sesudah pembunuhan.

"Alasan tertinggi yang terungkap adalah cemburu atau sakit hati, penolakan hubungan seksual, masalah finansial, dan kekerasan seksual," terang Siti Aminah Tardi.

Baca Juga: Apa Itu Femisida yang Berhubungan dengan Pembunuhan terhadap Perempuan