Viral Anak Bos Roti Lakukan Aniaya, Perlindungan Hukum Pekerja Perempuan Kurang Optimal?

By Tim Parapuan, Rabu, 18 Desember 2024

Perlindungan hukum bagi pekerja perempuan dari kasus viral penganiayaan anak bos roti.

Parapuan.co - Kawan Puan, kekerasan terhadap perempuan di tempat kerja adalah isu yang seringkali terabaikan, meskipun perempuan pekerja rentan menjadi korban kekerasan.

Baru-baru ini, sebuah peristiwa tragis yang dialami oleh seorang pegawai toko roti di Cakung, Jakarta Timur, mengungkapkan betapa rentannya perempuan terhadap tindak kekerasan di dunia kerja.

Melansir dari Kompas.com, D (19), seorang perempuan muda yang bekerja di toko roti, menjadi korban penganiayaan oleh GSH, anak bos tempat ia bekerja.

GSH melemparkan berbagai benda seperti patung, kursi, dan mesin EDC ke arah tubuh D.

Saksi-saksi yang berada di lokasi hanya bisa terdiam dan merekam kejadian tersebut sebagai bukti.

D yang mengalami luka di kepala, tangan, kaki, dan tubuhnya, merasa sangat syok, apalagi ketika dia mengetahui bahwa pelaku juga menargetkan dirinya dengan loyang untuk membuat kue yang mengenai kepala D, menyebabkan luka terbuka yang cukup parah.

Meski sempat dibawa ke klinik oleh orangtua GSH untuk perawatan medis, D menolak untuk dijahit karena ketakutan dan rasa syok yang mendalam.

Namun, bukan hanya kekerasan fisik yang dialami D.

Baca Juga: Komnas Perempuan: Momentum Hari HAM 2024 di Puncak Kampanye 16 HAKTP