Parapuan.co - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat ada sekitar 401.975 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 15.120 kekerasan terhadap anak yang dilaporkan dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
Namun, jumlah kasus yang ditangani oleh Polri jauh lebih sedikit, hanya sekitar 100.000 kasus.
Melansir dari Kompas.com, Sigit menjelaskan bahwa meskipun jumlah laporan kekerasan terhadap perempuan yang diterima oleh Komnas Perempuan sangat tinggi, hanya sebagian kecil yang diteruskan untuk ditangani oleh Polri.
Berdasarkan data yang disampaikan, unit Subdit PPA/PPO Polri menangani 105.475 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Namun, angka ini tetap jauh lebih rendah dibandingkan dengan total kasus yang dilaporkan.
“Kami heran, mengapa ada banyak kasus yang tidak ditangani. Saya tidak tahu di mana kehilangan atau hilangnya kasus tersebut,” ujar Sigit berdasarkan lansiran dari Kompas.com pada Selasa (17/12/2024).
Ia juga mengakui bahwa salah satu faktor yang mempengaruhi rendahnya penanganan kasus ini adalah adanya pihak-pihak yang lebih memilih penyelesaian secara tradisional.
Misalnya, beberapa kasus kekerasan seksual diselesaikan dengan cara menikahkan pelaku dengan korban, sebuah langkah yang menurutnya tidak tepat dan justru dapat menambah masalah baru.
Kapolri pun menegaskan bahwa cara-cara penyelesaian kasus kekerasan seksual melalui jalur tradisional bukanlah solusi yang tepat.
Baca Juga: Upaya Polri Cegah Viktimisasi Perempuan dan Anak di Ranah Hukum