Daftar Makanan Mewah yang Kena PPN 12 Persen per 1 Januari 2025

By Saras Bening Sumunar, Rabu, 18 Desember 2024

Makanan mewah yang kena PPN 12 persen per 12 Januari 2025.

Parapuan.co - Kabar terkait kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen kini sedang ramai disorot masyarakat Indensia.

Tak sedikit pihak yang mengeluhkan tentang kenaikan PPN 12 persen ini.

Sebagai informasi, kenaikan PPN 12 persen akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025 mendatang.

Kebijakan ini diterapkan seusai dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Peraturan ini sebelumnya diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Terkait kebijakan baru ini, banyak yang bertanya-tanya apa saja barang dan jasa yang resmi kena PPN 12 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa pemerintah menerapkan kenaikan tarif PPN 12 persen khusus untuk barang dan jasa mewah.

"Kita akan menyisir untuk kelompok harga barang dan jasa yang masuk kategori barang dan jasa premium tersebut," ujar Sri Mulyani dikutip dari Kompas.com.

Adapun barang dan jasa mewah yang kena PPN 12 persen per 1 Januari 2025, misalnya rumah sakit kelas VIP atau pelayanan kesehatan premium, pendidikan standar internasional, listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3600-6600 VA.

Baca Juga: Kenaikan PPN 12 Persen dan Dampaknya pada Penjualan Harga Tiket Pesawat