Kemenkes Jelaskan Pentingnya Membatasi Gula dan Garam untuk MPASI

By Saras Bening Sumunar, Jumat, 20 Desember 2024

Membatasi gula dan garam dalam MPASI.

Parapuan.co - Bayi yang sudah memasuki usia 6 bulan dapat diperkenalkan dengan berbagai tekstur dan cita rasa makanan.

Langkah ini bisa dilakukan melalui pemberian makanan pendamping ASI atau MPASI.

Di sisi lain, masih banyak pertanyaan terkait MPASI, termasuk bolehkah menggunakan perasa seperti gula dan garam.

Terkait hal ini, Kementerian Kesehatan turut menyoroti pentingnya membatasi gula dan garam untuk MPASI.

Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, dr. Lovely Daisy, MKM, menjelaskan bahwa penggunaan gula dan garam untuk MPASI pada bayi harus dibatasi.

"Anjuran sesuai Pedoman Pemberian Makan Bayi dan Anak yang diterbitkan Kemenkes tahun 2020, penggunaan gula dan garam dalam MPASI harus dibatasi," jelas dokter Daisy.

"Asupan gula dalam bentuk gula tambahan dibatasi di bawah 5 persen total kalori untuk anak di bawah usia 2 tahun. Asupan gula yang disarankan berupa gula alamiah seperti buah segar, bukan jus buah atau produk dengan tambahan pemanis," imbuhnya.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pedoman Gizi Seimbang mengatur terkait pesan gizi seimbang untuk anak usia 6-24 bulan, yakni MPASI yang baik apabila tidak menggunakan gula dan garam tambahan, penyedap rasa, pewarna, dan pengawet.

Perlu diingat, kandungan gula juga terdapat dalam makanan lain yang mengandung karbohidrat sederhana, sehingga penambahan gula pada MPASI tidak diperlukan.

Baca Juga: Tak Hanya Melengkapi Nutrisi Anak, Ini 7 Alasan MPASI Harus Bervariasi