Parapuan.co - Kawan Puan, kasus memilukan yang melibatkan seorang ibu dan anak sebagai korban pemerkosaan di Surakarta pada tahun 2017 kembali menjadi sorotan publik.
Perjuangan sang suami, YS, untuk mencari keadilan berubah menjadi mimpi buruk setelah ia justru ditahan oleh pihak kepolisian dengan tuduhan yang tidak jelas.
Kasus ini memicu diskusi lebih luas tentang perlindungan hukum bagi korban dan fenomena salah tangkap oleh aparat penegak hukum di Indonesia.
Kronologi Kasus yang Menggemparkan
Melansir dari Kompas.com, tragedi ini bermula pada tahun 2017 ketika ADW, istri YS, menjadi korban pemerkosaan oleh seorang mahasiswa yang tinggal di rumah kontrakan mereka.
Tidak hanya itu, putri mereka, KDY, yang saat itu berusia empat tahun, juga mengalami pelecehan seksual oleh pelaku yang sama.
YS segera melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian, namun laporan awalnya ditolak.
Baru pada tahun 2018, hasil visum yang dikeluarkan pihak medis menguatkan dugaan kekerasan seksual terhadap ADW dan KDY.
Anehnya, pihak kepolisian malah mengeluarkan surat yang menyatakan tidak ditemukan tindak pidana dalam kasus ini.
Baca Juga: Kelanjutan Kasus Pemerkosaan Lansia di Prancis, Mantan Suami Gisele Pelicot Dipenjara 20 Tahun
Kuasa hukum YS, Unggul Sitorus, menjelaskan bahwa meskipun ada bukti kuat, laporan tersebut tidak ditindaklanjuti secara maksimal.
“Hasil visum jelas menunjukkan adanya kekerasan seksual, namun laporan klien kami seperti diabaikan,” ujarnya.
Perjuangan YS tidak berhenti di situ saja. Pada tahun 2019, ia mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Jawa Tengah.
Namun, bukannya mendapatkan perlindungan, YS justru ditangkap dan ditahan pada tahun 2024.