Parapuan.co - Per 1 Januari 2025, batas usia pensiun pekerja di Indonesia naik satu tahun dari 58 menjadi 59 tahun.
Kenaikan usia pensiun pekerja di Indonesia ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Pasal 15 ayah (3) PP Nomor 45 Tahun 2015 mengatur, usia pensiun pekerja bertambah satu tahun setiap tiga tahun sekali.
Usia pensiun 59 tahun ini pun menjadi landasan pemanfaatan program jaminan pensiun yang dilaksanakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK).
Batas usia pensiun ini berlaku untuk siapapun, termasuk perempuan pekerja.
Merencanakan masa tua yang nyaman adalah kunci bagi perempuan karier yang ingin pensiun dengan tenang.
Sayangnya, masih banyak perempuan kerja yang kurang memperhatikan perencanaan dana pensiun karena kesibukan karier dan tanggung jawab lainnya.
Padahal, mempersiapkan dana pensiun sejak dini sangat penting agar kamu bisa menikmati masa pensiun tanpa tekanan finansial.
Menurut laman Money Helper, berikut tips menyiapkan dana pensiun bagi perempuan kerja.
Baca Juga: Strategi Mengurangi Kesenjangan Pensiun untuk Kesejahteraan Perempuan