Parapuan.co - Pelecehan seksual verbal seperti catcalling merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual yang kerap dianggap sepele.
Namun, kini pelecehan verbal catcalling telah memiliki payung hukum yang lebih jelas di Indonesia.
Praktik seperti catcalling atau melontarkan komentar bernuansa seksual di tempat umum tidak lagi dapat dibiarkan begitu saja.
Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah mengatur secara khusus mengenai pelecehan seksual verbal dan menetapkan ancaman pidana bagi para pelakunya.
Seperti apa aturan lengkap tentang ancaman pidana terhadap pelaku catcalling? Simak informasinya seperti mengutip Hukum Online di bawah ini!
Pengertian Pelecehan Seksual
Menurut KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), pelecehan seksual sebenarnya tidak dikenal sebagai istilah khusus.
Sebagaimana dijelaskan oleh Ratna Batara Munti dalam buku "Kekerasan Seksual: Mitos dan Realita", istilah yang digunakan dalam KUHP adalah "perbuatan cabul".
Perbuatan cabul diatur dalam Pasal 289 hingga Pasal 296 KUHP, yang mengacu pada tindakan melanggar kesusilaan atau tindakan keji yang berkaitan dengan nafsu berahi.
Baca Juga: Pekerja Perempuan Rentan Alami Perlakuan Tidak Menyenangkan, Catcalling hingga Potong Gaji