Dampak Pernikahan Anak di Bawah Umur, Dari Jasmani sampai Psikologis

By Saras Bening Sumunar, Jumat, 17 Januari 2025

Dampak pernikahan anak di bawah umur.

Parapuan.co - Indonesia menerapkan aturan tentang batas usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun.

Hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

Sementara jika melihat dari panduan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga, sebelumnya BKKBN) usia ideal menikah adalah 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki.

Walaupun aturan ini sudah diterapkan, kenyataannya masih banyak fenomena pernikahan anak di bawah umur.

Padahal menikah di usia dini terutama untuk anak yang masih di bawah umur memiliki dampak buruk, baik dari sisi kesehatan jasmani, psikologis, maupun kesiapan menjadi ibu.

Adapun dampak pernikahan dini sebagaimana menurut Kemenkes yakni:

1. Dampak Terhadap Kesehatan Jasmani

Kondisi rahim perempuan yang masih terlalu dini dapat menyebabkan kandungan lemah dan sel telur masih belum sempurna sehingga kemungkinan anak akan lahir secara prematur maupun cacat.

2. Dampak Terhadap Psikologis

Baca Juga: Wamen PPPA Veronica Tan Ingatkan Pernikahan Dini Bisa Sebabkan Gangguan Kesehatan Mental