Parapuan.co - PPPK Paruh Waktu, atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja tertentu.
Pegawai PPPK Paruh Waktu menerima kompensasi yang disesuaikan dengan anggaran yang tersedia di instansi pemerintah tempat mereka bertugas.
Keberadaan PPPK Paruh Waktu didasarkan pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) No. 16 Tahun 2025, yang bertujuan untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN.
Program ini juga dirancang untuk memenuhi kebutuhan ASN di instansi pemerintah sekaligus memperjelas status pegawai non-ASN yang dipekerjakan untuk mengisi jabatan ASN.
Selain itu, PPPK Paruh Waktu diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik sehingga pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal.
Bagaimana pengadaan PPPK Paruh Waktu tahun 2025 ini dilaksanakan? Simak informasinya seperti melansir Kompas.com berikut ini!
Tahapan Pengadaan PPPK Paruh Waktu
Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan melalui tahapan berikut:
1. Pengajuan Rincian Kebutuhan
Baca Juga: Setelah Pendaftaran, Ini Alur Pelaksanaan Seleksi PPPK Kemenag 2024