Parapuan.co - Masyarakat Indonesia, terutama perempuan, saat ini tengah menyoroti isu poligami.
Hal ini berawal ketika penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Poligami adalah suatu keputusan seorang suami untuk memiliki istri lebih dari satu.
Hubungan ini memang diperbolehkan agama, namun dengan catatan mendapatkan izin dari istri pertama dan menjamin dapat berlaku adil.
Sementara jika dilihat dari kacamata psikologis, poligami yang dilakukan suami bukan tidak mungkin berdampak pada istri.
Pada situasi tertentu, poligami bisa memicu masalah psikologis yang lebih parah, termasuk gangguan mental.
Bukan itu saja, penulis juga menilai bahwa poligami tidak mencerminkan pemberdayaan perempuan yang saat ini sudah banyak dikampanyekan.
Perempuan seakan dipaksa untuk berbagi apa yang mereka miliki dengan orang lain karena alasan agama.
Bukan hanya berbagi secara fisik, tetapi juga berbagi waktu, perasaan, dan aktivitas biologis.
Baca Juga: Awas! Poligami yang Dilakukan Ayah Berdampak pada Psikologis Anak