Parapuan.co - Kawan Puan, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) akhirnya menyatakan sikap terhadap Peraturan Gubernur Jakarta No. 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian (Pergub Jakarta 2/2025) yang tengah menjadi sorotan publik.
Seperti yang barangkali sudah kamu tahu, Peraturan Gubernur Jakarta tersebut termasuk memperbolehkan poligami untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Komnas Perempuan menyoroti isu-isu berikut sebagaimana dikutip dari laman resmi:
1. Relevansi UU Perkawinan yang Sudah Usang
Pergub ini menggarisbawahi perlunya revisi UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 yang telah berlaku selama lima dekade, terutama untuk memperketat aturan terkait poligami.
Meskipun asas perkawinan di Indonesia bersifat monogami, UU ini memberikan ruang bagi laki-laki untuk beristri lebih dari satu dengan syarat dan prosedur tertentu.
2. Poin-Poin Diskriminatif dalam Pergub 2/2025
Pergub tersebut mengizinkan poligami dengan alasan yang diskriminatif, seperti istri tidak mampu menjalankan kewajiban, memiliki cacat tubuh, penyakit yang tidak bisa disembuhkan, atau tidak dapat memiliki keturunan.
- Komnas Perempuan mencatat:
- Alasan istri tidak mampu menjalankan kewajiban bersifat subjektif dan sering kali mencerminkan budaya patriarki yang menempatkan perempuan dalam peran subordinat.
Baca Juga: Komnas Perempuan Dorong Peran Media dalam Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender