Syarat dan Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan, Simak Lengkapnya

By Saras Bening Sumunar, Jumat, 24 Januari 2025

Syarat dan cara balik nama sertifikat rumah warisan.

Parapuan.co - Kawan Puan, balik nama sertifikat tanah milik orang tua yang sudah meninggal penting untuk dilakukan.

Sayangnya, proses administrasi balik nama tanah warisan ini cukup rumit.

Untuk diketahui bahwa proses balik nama tanah warisan bertujuan untuk meminimalkan risiko permasalahan hukum di kemudian hari.

Langkah balik nama ini juga mendukung tertib administrasi pertanahan.

Dasar Hukum Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, balik nama sertifikat tanah karena pewarisan diajukan oleh ahli waris.

Pasal 42 ayat (1) PP tersebut mengatur bahwa pemohon harus menyerahkan sejumlah dokumen kepada Kantor Pertanahan, yaitu:

Selain itu, menurut Pasal 111 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 16 Tahun 2021, dokumen tanda bukti ahli waris dapat berupa:

Jika pewaris tidak meninggalkan wasiat, ahli waris dapat menggunakan salah satu dari lima dokumen alternatif lainnya.

Baca Juga: Restoran Mewah Ini Tawarkan Warisan Kuliner Khas Indonesia Timur