Legal di Irak, Pernikahan Anak Tetap Jadi Bentuk Kekerasan dan Pelanggaran Hak Asasi Anak

By Arintha Widya, Kamis, 30 Januari 2025

Pernikahan anak adalah bentuk kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia.

Parapuan.co - Kawan Puan, hampir di seluruh dunia terdapat peraturan terkait pernikahan sebelum usia 18 tahun.

Pernikahan di bawah usia tersebut bahkan dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang mendasar.

Namun, hal itu tampaknya tidak diindahkan oleh Pemerintah Irak yang belum lama ini mengesahkan peraturan yang membolehkan pernikahan anak.

Banyak faktor yang berkontribusi pada risiko anak untuk menikah, termasuk kemiskinan, anggapan bahwa pernikahan memberikan 'perlindungan', kehormatan keluarga, norma sosial, hukum adat atau agama yang membenarkan praktik ini, kerangka hukum yang tidak memadai, serta sistem pencatatan sipil suatu negara.

Meski lebih sering terjadi pada anak perempuan, pernikahan anak tetap merupakan pelanggaran hak, tanpa memandang jenis kelamin.

Dana Anak-Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa atau United Nations Children's Fund (UNICEF), mencatat adanya pelanggaran dalam pernikahan anak yang mestinya tidak diabaikan.

Prevalensi Pernikahan Anak Perempuan di Dunia

Secara global, pernikahan anak paling banyak terjadi di Afrika Barat dan Afrika Tengah, di mana hampir 4 dari 10 perempuan menikah sebelum usia 18 tahun.

Angka lebih rendah ditemukan di Afrika Timur dan Selatan (32 persen), Asia Selatan (28 persen), serta Amerika Latin dan Karibia (21 persen).

Baca Juga: Cegah Pernikahan Dini, Ini Bahayanya Bagi Kesehatan Ibu dan Anak