Parapuan.co - Pernikahan anak ternyata tidak hanya banyak ditemukan di Indonesia, tapi juga negara-negara lain di Asia Tenggara (ASEAN).
Pernikahan anak juga merupakan permasalahan global yang melintasi batas negara, budaya, dan agama.
Praktik ini dikategorikan sebagai bentuk pernikahan paksa karena anak-anak belum memiliki kapasitas hukum untuk memberikan persetujuan.
Meskipun perempuan menjadi kelompok yang paling terdampak, mereka bukan satu-satunya korban.
Data yang dirangkum PARAPUAN dari The Interpreter milik organisasi Lowy Institute menunjukkan temuan berikut:
- Terdapat 11 persen perempuan di Vietnam (mayoritas dari etnis Mong), 33 persen perempuan di Laos, dan sekitar 1,2 juta perempuan berusia 20 hingga 24 tahun di Indonesia menikah sebelum usia 18 tahun.
- Thailand bahkan termasuk dalam 20 negara yang memiliki hukum yang melindungi laki-laki dari tuntutan hukum atas pemerkosaan jika mereka menikahi korban mereka.
Keterkaitan Pernikahan Anak dengan Perdagangan Manusia
Tidak semua kasus pernikahan anak melibatkan perdagangan manusia, tetapi ada keterkaitan yang signifikan di antara keduanya.
Studi menunjukkan bahwa beberapa praktik dalam pernikahan dapat meningkatkan risiko eksploitasi dan perdagangan anak untuk tujuan pernikahan paksa.
Beberapa faktor yang dapat meningkatkan risiko tersebut meliputi:
Baca Juga: Kemenpppa Ungkap Alasan Kuat Menolak Pernikahan Anak di Bawah Usia 19 Tahun