Simak, Kelompok Individu yang Wajib dan Tidak Wajib Lapor Pajak Online

By Arintha Widya, Rabu, 12 Februari 2025

Kelompok yang wajib dan tidak wajib bayar pajak dan lapor SPT.

Parapuan.co - Kawan Puan, terlepas dari penggunaan Coretax maupun sistem lainnya untuk melaporkan pajak secara online, wajib pajak tetap wajib pajak.

Wajib pajak harus membayarkan pajak secara daring setiap awal tahun, dengan deadline akhir Maret.

Namun, sebelum itu ada baiknya Kawan Puan tahu terlebih dulu kelompok yang wajib dan tidak wajib membayar pajak atau melaporkan SPT.

Berikut informasi lengkapnya sebagaimana merangkum Kompas.com!

Kelompok yang Wajib Lapor SPT

Setiap wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan status aktif wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

NPWP merupakan nomor identitas yang digunakan untuk memenuhi kewajiban perpajakan.

Berdasarkan aturan yang berlaku, wajib pajak yang berkewajiban melaporkan SPT terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu wajib pajak orang pribadi dan badan yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.

Untuk wajib pajak orang pribadi terbagi menjadi dua kategori utama, antara lain:

Baca Juga: Apa Perbedaan PPN dan Pajak Barang Mewah? Perempuan Wajib Tahu