Parapuan.co - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang merevisi PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada Jumat (7/2/2025) lalu.
Salah satu poin utama dalam aturan ini adalah manfaat JKP yang diberikan kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2025, pekerja yang terkena PHK berhak menerima manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan saat berhenti bekerja.
"Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama enam bulan," demikian bunyi Pasal 21 ayat (1) dalam aturan tersebut.
Namun, tidak semua pekerja berhak atas manfaat ini dan siapa saja yang tidak dapat menerima JKP? Simak informasinya merangkum Kompas.com!
Kelompok Pekerja yang Tidak Berhak atas JKP
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menjelaskan bahwa manfaat JKP hanya diberikan kepada peserta yang menjadi korban PHK.
Selain itu, pekerja harus terdaftar dalam program JKP sebelum mencapai usia 54 tahun, sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 6 Tahun 2025.
Adapun lima kelompok pekerja yang tidak berhak menerima manfaat JKP adalah:
- Pekerja yang mengundurkan diri.
- Pekerja yang mengalami cacat total tetap.
- Pekerja yang pensiun.
- Pekerja yang meninggal dunia.
- Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang masa kerjanya berakhir sesuai kontrak.
Baca Juga: Jaminan saat Kena PHK, Simak Cara Daftar JKP BPJS Ketenagakerjaan