BPOM Klarifikasi Isu Relabelling Kosmetik yang Beredar di Media Sosial

By David Togatorop, Senin, 24 Februari 2025

Bisnis kosmetik ilegal melibatkan uang miliaran rupiah.

Parapuan.co - Belakangan ini, muncul isu di media sosial mengenai praktik pelabelan ulang (relabelling) kosmetik.

Menanggapi hal tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan bahwa pengawasan telah dilakukan terhadap pelaku usaha dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pelanggaran tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, BPOM tidak menemukan kembali praktik relabelling kosmetik.

Namun, ditemukan adanya kosmetik yang diedarkan tidak sesuai dengan data notifikasi, yaitu diproduksi oleh industri yang tidak seharusnya.

Pelanggaran ini bersifat kritis karena berisiko menurunkan mutu dan mempengaruhi keamanan produk.

Selain itu, hal ini juga melanggar Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika serta Peraturan BPOM Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik, sebagaimana diubah dengan Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2020.

Sebagai langkah tegas, BPOM telah menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran.

Sanksi tersebut mencakup penghentian sementara kegiatan pengadaan, distribusi, dan promosi kosmetik.

Selain itu, izin edar atau notifikasi beberapa produk kosmetik juga telah dicabut, termasuk GODDESSKIN Stretchmark, GODDESSKIN Night Acne Gel, GODDESSKIN Bust Cream, dan GODDESSKIN Hair Treatment Serum.

Baca Juga: Waspada 5 Kosmetik Ilegal yang Banyak Beredar di Marketplace Menurut BPOM