Menyoal Karya Band Sukatani, Apa yang Terjadi Ketika Kebebasan Berekspresi Dilarang?

By Arintha Widya, Senin, 24 Februari 2025

Kasus Band Sukatani, Apa yang Terjadi Ketika Kebebasan Berekspresi Dilarang?

Parapuan.co - Kebebasan berekspresi merupakan hak fundamental yang dijamin oleh berbagai konstitusi dan perjanjian internasional.

Namun, di banyak negara, hak ini sering kali dibatasi dengan dalih keamanan nasional, moralitas, atau ketertiban umum.

Salah satu bentuk kebebasan berekspresi yang sering menjadi sasaran sensor adalah musik, termasuk di dalamnya karya band Sukatani yang viral, Bayar Bayar Bayar.

Kasus Band Sukatani: Pelanggaran Hak Berpendapat dan Berekspresi

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Nasdem, Amelia Anggraini, menegaskan bahwa kebebasan berekspresi melalui musik dijamin oleh konstitusi.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 28E Ayat (2) UUD 1945 dan diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Ia menyoroti bahwa musik adalah bagian dari demokrasi dan tidak boleh ada tekanan terhadap seniman yang menyuarakan realitas sosial.

Amelia juga mengajak semua pihak untuk mengedepankan dialog yang sehat dalam menghadapi kritik.

"Musik bukan sekadar hiburan, tetapi juga bentuk komunikasi sosial yang telah lama menjadi bagian dari demokrasi kita," papar Amelia seperti dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga: Lagu Indonesia Populer Sepanjang Tahun 2024 yang Dibawakan Penyanyi Perempuan

"Tidak boleh ada tekanan terhadap seniman yang menyuarakan realitas sosial melalui karya mereka. Kita harus memastikan bahwa kebebasan berekspresi tetap terjamin dan tidak ada yang merasa terancam ketika menyampaikan pandangannya," pungkas Amelia.

Pernyataannya ini merespons kasus grup band Sukatani asal Purbalingga, yang menjadi sorotan setelah merilis lagu Bayar, Bayar, Bayar dengan lirik kontroversial menyebutkan "bayar polisi".

Lagu tersebut awalnya dimaksudkan sebagai kritik terhadap oknum kepolisian, tetapi setelah viral, band tersebut menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri.