Nikah di KUA Disebut Lebih Murah, Berapa Biaya yang Harus Dibayar?

By Saras Bening Sumunar, Rabu, 5 Maret 2025

Biaya menikah di KUA.

Parapuan.co - Melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) kini menjadi pilihan banyak orang, khususnya anak muda. Rupanya, ada berbagai alasan mengapa mereka memilih menikah di KUA.

Misalnya, tidak memerlukan persiapan yang rumit, lebih intim, hingga menghemat anggaran. Disebut-sebut, biaya pernikahan di KUA juga lebih murah. Lantas, berapa biaya yang harus dibayarkan untuk menikah di KUA?

Biaya Nikah di KUA

Kawan Puan, biaya nikah di KUA maupun di luar KUA sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Agama.

Dalam lampiran, PP menyebut ada perbedaan biaya nikah di KUA pada hari dan jam kerja, dengan biaya nikah di KUA pada hari libur atau hari di luar jam kerja. Adapun rincian biaya nika 2025 di KUA dan di luar KUA, yakni:

- Biaya nikah di KUA 2025: Gratis atau tidak dipungut biaya.

- Biaya nikah di luar KUA 2025: Rp600 ribu sebagai tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Syarat Nikah 2025

Sementara itu, syarat nikah terbaru yang berlaku pada 2025 telah tercantum dalam Pasal 4 PMA Nomor 30 Tahun 2024. Sebelum menikah, calon pengantin (catin) wajib melampirkan sejumlah dokumen persyaratan yang mencakup:

Baca Juga: Tuai Kritik, Perusahaan Tiongkok Batalkan Kebijakan Wajib Menikah bagi Karyawan