Parapuan.co - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 5 Tahun 2021. Regulasi terbaru ini mengatur tata cara penyelenggaraan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Di dalam aturan baru terkait JKK, JKM, dan JHT tersebut, terdapat beberapa perubahan signifikan yang bertujuan meningkatkan perlindungan bagi peserta. Apa saja manfaatnya di aturan terbaru? Simak informasi seperti melansir Kompas.TV berikut ini!
Perluasan Cakupan Perlindungan
Salah satu perubahan utama dalam Permenaker ini adalah kewajiban bagi Pegawai Non-ASN yang bekerja pada penyelenggara negara untuk didaftarkan dalam program JKK dan JKM melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini bertujuan agar semua pekerja, termasuk yang tidak berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), mendapatkan perlindungan yang layak dalam menghadapi risiko kecelakaan kerja atau kematian.
Selain itu, Permenaker Nomor 1 Tahun 2025 juga memperjelas prosedur tata cara pemberitahuan, pelaporan, penyimpulan, serta penetapan kasus Kecelakaan Kerja (KK) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK).
Regulasi ini juga mengatur mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan bagi pekerja yang mengalami dugaan KK atau PAK hingga adanya kesimpulan atau penetapan resmi.
Perluasan Manfaat JKK dan JKM
Dalam kebijakan terbaru ini, terdapat beberapa penyesuaian manfaat yang diberikan kepada peserta, diantaranya:
Baca Juga: Pentingnya Ikut DPLK dan Mengapa Sebaiknya Tak Hanya Mengandalkan Pensiun dari BPJS