Menjadi Masyarakat yang Proaktif Mencegah dan Menghentikan Kekerasan Seksual

By Arintha Widya, Rabu, 12 Maret 2025

Proaktif mencegah dan menghentikan kekerasan.

Parapuan.co - Di era digital, teknologi memberikan kemudahan dalam mendokumentasikan berbagai peristiwa, termasuk kekerasan seksual, melalui perangkat seluler. Namun, Komnas Perempuan melalui Instagram menegaskan bahwa sekadar merekam kejadian tidaklah cukup.

Masyarakat memiliki kewajiban yang lebih besar, yaitu mencegah, menghentikan kekerasan, serta memberikan dukungan kepada korban agar mendapatkan pemulihan. Dengan kata lain, mencegah dan menghentikan kekerasan merupakan tanggung jawab bersama.

Tanggung Jawab Masyarakat dalam Mencegah Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah menegaskan bahwa masyarakat memiliki tanggung jawab dalam mencegah dan mengintervensi kekerasan seksual yang sedang terjadi.

Salah satunya dalam Pasal 18 Ayat (1) UU TPKS, yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengetahui terjadinya tindak kekerasan seksual wajib melaporkannya kepada pihak berwenang.

Lebih lanjut, Pasal 19 mengatur bahwa setiap orang yang menyaksikan tindak kekerasan seksual harus bertindak dengan memberikan bantuan yang diperlukan kepada korban. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat tidak boleh berdiam diri ketika melihat kekerasan seksual terjadi.

Dalih Rekaman Pembuktian Tidak Boleh Menghalangi Tindakan

Memang, rekaman video dapat menjadi alat bukti dalam kasus kekerasan seksual. Namun, tanpa upaya nyata untuk mencegah dan menghentikan kekerasan, rekaman tersebut tidak akan cukup melindungi korban.

Pasal 7 UU TPKS menjelaskan bahwa alat bukti dalam tindak kekerasan seksual tidak hanya berupa rekaman, tetapi juga bisa berupa kesaksian korban dan saksi.

Baca Juga: Perempuan Rentan Jadi Korban, Kenali Bentuk-Bentuk Kekerasan dalam Rumah Tangga