Menguak Perilaku Keji Oknum Polisi NTT atas Kasus Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur

By Saras Bening Sumunar, Jumat, 14 Maret 2025

Kekerasan anak di bawah umur yang melibatkan oknum polisi.

Parapuan.co - Kasus kekerasan seksual pada anak di bawah umur seakan menjadi masalah nasional yang belum juga terputus. Ditambah lagi kurangnya andil pemerintah dan para penegak hukum membuat kasus kekerasan pada anak seakan dianggap menjadi angin lalu.

Baru-baru ini pelecehan seksual pada anak di bawah umur dilakukan oleh oknum kepolisian Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur, Ajun Komisaris Besar (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman. Yang lebih tak masuk akal, salah seorang korbannya masih berusia tiga tahun.

Menurut penulis, perilaku biadab yang dilakukan oknum kepolisian ini semakin membuat masyarakat kehilangan respect akan lembaga penegak hukum tersebut. Lantas, bagaimana cara AKBP Fajar melancarkan aksi busuknya ini?

Fajar bukan hanya melakukan kekerasan seksual pada anak di bawah umur melainkan juga mengunggah perbuatan menjikannya ke situs porno luar negeri. Itu artinya, Fajar melakukan kejahatan berlapis yakni kekerasan anak di bawah umur dan perdagangan orang.

Perilaku Fajar terkuak setelah otoritas Australia menyelidiki video pelecehan yang beredar di situs porno negara tersebut pada pertengahan 2024 lalu. Berdasarkan hasil penyelidikan, terkuak lokasi tempat konten pornografi anak yang ditemukan di situs porno Australia diunggah yakni di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Tak berselang lama, pihak Australia kemudian melaporkannya ke Mabes Polri yang kemudian melakukan penyelidikan dan mengarah pada keterlibatan Fajar Widyadharma Lukman. Pada 20 Februari 2025, tim Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri bergerak ke Bajawa, Ibu Kota Kabupaten Ngada, untuk menangkap Fajar.

Sebagai seorang penegak hukum dengan jabatan tersohor, perbuatan Fajar begitu keji. Apalagi, ia melakukan kekerasan dan pelecehan seksual dengan korban yang masih anak-anak dengan usia 14 tahun, 12 tahun, juga 3 tahun

Fajar meminta disediakan anak di bawah umur yang akan menjadi korbannya pada seorang perempuan berinisial F. Setelah itu F menyanggupi dan membawakan anak seperti permintaan Fajar.

F akhirnya membawa anak di bawah umur tersebut ke sebuah hotel di Kupang yang telah dipesan oleh Fajar. Setelah melancarkan aksinya, F kemudian diberi bayaran senilai Rp3 juta.

Menurut penulis, kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, telah memicu kecaman luas dari berbagai kalangan. Tindakan yang diduga dilakukan oleh seorang aparat penegak hukum ini mencerminkan pelanggaran serius terhadap kepercayaan publik dan integritas institusi kepolisian.