Pekerja Perempuan yang Cuti Hamil-Melahirkan saat Puasa Tetap Dapat THR

By Arintha Widya, Senin, 17 Maret 2025

Pekerja perempuan yang cuti hamil dan melahirkan saat puasa tetap dapat THR.

Parapuan.co - Pekerja perempuan yang mengambil cuti hamil dan melahirkan tetap berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Hak ini dijamin berdasarkan ketentuan dalam peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, sebagaimana dikutip dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan.

Kawan Puan yang saat ini tengah menjalani cuti hamil dan melahirkan, coba cek rekeningmu. Siapa tahu kamu sudah menerima THR yang memang sudah menjadi hakmu.

Hak Pekerja Perempuan atas THR

Berdasarkan peraturan yang berlaku, pemberian THR Keagamaan didasarkan pada masa kerja seorang pekerja atau buruh.

Pekerja yang telah memiliki masa kerja satu bulan atau lebih berhak menerima THR, termasuk mereka yang sedang menjalani istirahat melahirkan. Ketidakhadiran sementara karena cuti melahirkan tidak menghilangkan hak pekerja untuk menerima THR.

Dasar Hukum

Hak pekerja perempuan yang sedang menjalani cuti hamil dan melahirkan untuk tetap menerima THR didasarkan pada:

1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur hak pekerja atas upah dan tunjangan selama menjalani cuti melahirkan.

Baca Juga: 5 Poin Penting UU KIA, Lama Cuti Melahirkan sampai Pembayaran Upah