Pelecehan Seksual terhadap Anak, Ini Ancaman Hukuman bagi Pelaku Child Grooming

By Arintha Widya, Selasa, 18 Maret 2025

Termasuk pelecehan seksual terhadap anak, ketahui ancaman hukuman bagi pelaku child grooming.

Parapuan.co - Child grooming merupakan bentuk kejahatan seksual terhadap anak yang dilakukan melalui tipu muslihat, bujukan, atau ancaman untuk melakukan tindakan cabul. Di Indonesia, meskipun belum ada aturan khusus (lex specialis) yang mengatur secara eksplisit mengenai child grooming, perbuatan ini dapat dijerat melalui berbagai undang-undang yang berhubungan, terutama dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Bagaimana implementasinya dan apa saja ancaman hukuman bagi pelaku child grooming yang termasuk ke dalam tindakan pelecehan seksual terhadap anak? Simak informasinya sebagaimana dirangkum PARAPUAN dari jurnal "Child Grooming dalam Perspektif Hukum Perlindungan Anak dan Islam" yang disusun Athaya Naurah Fa Nu'ma dan Muchamad Iksan dari Universitas Muhammadiyah Surakarta!

1. Undang-Undang Perlindungan Anak

Pelaku child grooming dapat dijatuhi sanksi berdasarkan Pasal 82 jo. Pasal 76E dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah:

Beberapa unsur yang harus terpenuhi untuk menggolongkan child grooming sebagai kejahatan seksual terhadap anak menurut pasal ini adalah:

- Pelaku adalah subjek hukum yang sehat jasmani dan rohani serta mampu bertanggung jawab.

- Adanya kekerasan atau ancaman kekerasan yang menyebabkan penderitaan fisik, psikis, atau seksual bagi korban.

- Pelaku menggunakan tipu muslihat, kebohongan, atau bujukan untuk mempengaruhi anak agar melakukan tindakan cabul.

Baca Juga: Termasuk Pelecehan Seksual terhadap Anak, Apa Beda Child Grooming dan Pedofil?