Parapuan.co - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengecam peristiwa femisida yang dialami oleh jurnalis J dan menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban. Dikutip dari laman resmi Komnas Perempuan, kematian jurnalis J yang jasadnya ditemukan pada Sabtu 22 Maret 2025 di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, sekira pukul 15.00 WITA dikategorikan sebagai femisida.
Dalam kasus tersebut, indikasi femisida sangat kuat yaitu adanya pembunuhan terhadap perempuan karena jenis kelamin atau gendernya, dan sebagai akibat eskalasi kekerasan berbasis gender yang dialami sebelumnya oleh korban. Ada dugaan bahwa korban mengalami kekerasan seksual berulang sebelum dibunuh oleh terduga pelaku yang merupakan prajurit TNI Angkatan Laut (AL) Kelasi I Jumran (J).
Komnas Perempuan juga mengkhawatirkan tingginya jumlah femisida hingga saat ini, yang masih minim dikenali. Kasus femisida, khususnya terhadap perempuan pembela HAM terus berulang dengan eskalasi kekerasan berbasis gender yang makin kompleks dan pelakunya termasuk aparat negara.
Kematian Jurnalis J yang diduga dilakukan oleh calon suaminya menambah deret temuan Komnas Perempuan mengenai femisida intim, yaitu pembunuhan yang dilakukan karena relasi intim seperti suami, mantan suami, pacar, mantan pacar sebagai jenis femisida tertinggi.
Femisida intim menggambarkan superioritas, dominasi, hegemoni, agresi, maupun misogini terhadap perempuan, dengan rasa memiliki perempuan dan ketimpangan relasi kuasa laki-laki terhadap perempuan. Femisida intim menjadi salah satu bentuk eskalasi dari bentuk kekerasan yang dialami sebelumnya secara berulang oleh korban.
Komnas Perempuan mencatat, pada tahun 2024 dalam pemberitaan media massa kasus femisida terbanyak terjadi di ranah privat dengan 185 kasus, dan kasus yang terjadi di ranah publik terekam ada 105 kasus. Hingga saat ini, femisida minim dikenali karena ketiadaan data terpilah negara dalam dokumentasi kasus kekerasan terhadap perempuan yang berujung kematian.
Komnas Perempuan memandang penting penanganan terhadap kasus pembunuhan jurnalis J secara transparan dan akuntabel, untuk mengungkap kejelasan pada publik terkait penyebab kematian J, termasuk ada atau tidaknya keterkaitan kasus pembunuhan dengan berita dan aktivitas yang dilakukannya sebagai jurnalis.
Hal tersebut sebagai bagian dari pemenuhan hak korban dan keluarganya, yaitu hak atas kebenaran. Komnas Perempuan juga mendorong pentingnya pemenuhan hak-hak korban dan keluarga korban dalam proses hukum yang tengah berjalan, seperti restitusi dan pemulihan untuk keluarga korban. Hal ini, harus menjadi perhatianserius dari aparat penegak hukum dan lembaga layanan pemerintah.
Komnas Perempuan mencatat bahwa proses hukum pada pelaku J tengah dilakukan oleh peradilan militer, yang juga penting menerapkan "fair trial, independensi dan imparsialitas peradilan", khususnya dalam mengadili kasus sipil.
Baca Juga: Kronologi Kasus Jurnalis Dibunuh & Daftar Hotline untuk Perempuan