Pelecehan Seksual di KRL: Kronologi dan Cara Melawan di Ruang Publik

By Tim Parapuan, Senin, 7 April 2025

Pelecehan seksual secara verbal kini bisa dipenjara.

Parapuan.co - Di tengah upaya menciptakan ruang publik yang aman dan setara, pelecehan seksual masih menjadi ancaman nyata, terutama bagi perempuan. Setiap hari, banyak perempuan menghadapi perlakuan tidak pantas di jalanan, transportasi umum, bahkan di tempat kerja.

Kasus pelecehan seksual kembali mencuat di ruang publik, kali ini terjadi di Stasiun Tanah Abang, Jakarta. Kejadian tersebut menjadi pengingat bahwa perempuan masih sangat rentan menjadi korban kekerasan seksual, bahkan di tempat yang ramai sekalipun.

Saat ini, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) telah mengantongi identitas pelaku dan bekerja sama dengan aparat hukum. Berikut kronologi insiden pelecehan seksual, yang dirangkum dari Tribunnews.com

Kronologi Pelecehan Seksual di KRL

Insiden terjadi pada Minggu pagi, 6 April 2025, saat seorang penumpang perempuan menaiki KRL dari Stasiun Duri menuju Stasiun Cikarang. Ketika kereta berhenti di Stasiun Tanah Abang, seorang laki-laki naik dan berdiri sangat dekat dengan korban.

Dalam perjalanan menuju Stasiun Karet, laki-laki tersebut menyentuh bagian sensitif tubuh korban secara berulang. Awalnya korban mengira sentuhan itu terjadi akibat padatnya penumpang dan guncangan kereta.

Namun, setelah menyadari pola yang mencurigakan, korban menegur pelaku dan merekam wajahnya sebagai bukti. Setibanya di stasiun tujuan, korban segera melaporkan peristiwa tersebut kepada petugas.

Setelah laporan dibuat, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) segera melakukan investigasi dengan memeriksa rekaman CCTV dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi. Identitas terduga pelaku berhasil diidentifikasi, dan KCI berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

Korban juga membagikan pengalamannya kepada publik, yang kemudian mendorong korban lain untuk berani melapor jika mengalami kejadian serupa.​ KCI juga mengimbau kepada seluruh penumpang untuk selalu waspada dan berani melaporkan jika mengalami atau menyaksikan tindakan pelecehan seksual.

Baca Juga: Termasuk Pelecehan Seksual Verbal, Ini Ancaman Pidana bagi Pelaku Catcalling

 

Ancaman Hukuman bagi Pelaku Pelecehan Seksual

Berdasarkan Hukumonline.com, pelecehan seksual di Indonesia merupakan tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Berdasarkan UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022, pelaku pelecehan seksual dapat dikenakan hukuman penjara hingga 4 tahun dan/atau denda hingga ratusan juta rupiah, tergantung bentuk dan dampak perbuatannya terhadap korban.

Cara Melawan Pelecehan Seksual di Ruang Publik

Tidak semua orang tahu bagaimana cara bereaksi saat mengalami pelecehan seksual, atau menyaksikan pelecehan seksual. Kebanyakan merasa bingung, takut, atau tidak yakin apakah itu benar-benar pelecehan.

Kawan Puan bisa menggunakan metode "5D" yang praktis, aman, dan bisa dilakukan oleh siapa saja, untuk melawan pelecehan seksual di ruang publik. 

​1. Distract (Mengalihkan Perhatian)

Tujuan: Mengalihkan situasi tanpa berkonfrontasi langsung dengan pelaku.

Baca Juga: Respon Komnas Perempuan Soal Intimidasi terhadap Jurnalis Perempuan Tempo

Contoh tindakan:

Manfaat: Metode ini sangat cocok jika kamu tidak merasa aman untuk menegur langsung, tapi ingin segera menghentikan aksi pelaku.

2. Delegare (Melibatkan Orang Lain)

Tujuan: Melibatkan pihak ketiga yang memiliki otoritas atau bisa membantu secara langsung.

Contoh tindakan:

Manfaat: Cocok saat kamu merasa tidak punya cukup kekuatan atau otoritas untuk menangani langsung, tapi tetap ingin berkontribusi.

3. Document (Mendokumentasikan Kejadian)

Tujuan: Mengumpulkan bukti pelecehan untuk membantu korban melaporkan.

Tips Dokumentasi yang Aman dan Etis:

Baca Juga: Pelecehan Seksual terhadap Anak, Ini Ancaman Hukuman bagi Pelaku Child Grooming

Manfaat: Bukti ini bisa sangat berguna jika korban memutuskan membawa kasus ke jalur hukum.

4. Delay (Memberi Dukungan Setelah Kejadian)

Tujuan: Menenangkan dan mendampingi korban setelah insiden terjadi.

Contoh tindakan:

Manfaat: Meskipun kamu tidak sempat bertindak saat kejadian, dukungan pascakejadian bisa sangat berarti bagi kondisi mental korban.

5. Direct (Menegur Langsung)

Tujuan: Mengintervensi langsung dengan cara tegas dan aman.

Contoh tindakan:

Catatan penting: Gunakan metode ini hanya jika kamu merasa aman secara fisik dan mental. Jangan memaksakan diri jika berisiko menimbulkan bahaya bagi dirimu atau orang lain.

Penerapan metode ini diharapkan dapat membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendorong masyarakat untuk lebih proaktif dalam mencegah serta menangani pelecehan seksual di ruang publik.

Baca Juga: Menghapus Kekerasan Seksual dan Pelecehan Perempuan di Tempat Kerja

(*)

Celine Night