Parapuan.co - Dalam menjalani kehidupan yang penuh dengan ketidakpastian, terutama menyangkut kondisi kesehatan, memiliki jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan merupakan salah satu bentuk perlindungan yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia.
Program ini tidak hanya menawarkan akses layanan kesehatan secara menyeluruh dengan biaya terjangkau, tapi juga menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat akan sistem kesehatan yang inklusif dan merata.
Namun, di balik manfaat besar yang diberikan oleh BPJS Kesehatan, penting bagi kamu untuk memahami bahwa tidak semua jenis penyakit atau tindakan medis ditanggung dalam skema program ini.
Sebagian besar masyarakat mengira bahwa BPJS Kesehatan dapat digunakan untuk semua jenis pengobatan tanpa terkecuali, padahal pada kenyataannya, ada beberapa jenis penyakit, tindakan, maupun layanan medis yang memang tidak termasuk dalam cakupan manfaat jaminan ini
Ketidaktahuan terhadap batasan tersebut seringkali memicu kekecewaan. Terutama saat pasien baru mengetahui bahwa biaya pengobatan yang mereka perlukan ternyata tidak dapat diklaim melalui BPJS Kesehatan.
Oleh karena itu, mengetahui daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS bukan hanya penting sebagai bentuk antisipasi, tapi juga sebagai bentuk edukasi agar kamu bisa lebih bijak dalam mengelola kesehatan dan keuangan pribadi.
BPJS Kesehatan menetapkan sejumlah layanan yang tidak termasuk dalam cakupan tanggungannya. Hal ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Merangkum dari laman RRI, berikut ini daftar penyakit yang ternyata tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
1. Wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB).
2. Operasi Kecantikan dan Estetika.
Baca Juga: Masyarakat yang Bukan Peserta BPJS Kesehatan Tetap Bisa Cek Kesehatan Gratis