Parapuan.co - Kasus kekerasan seksual yang melibatkan Priguna Anugerah Pratama, seorang dokter residen anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung menjadi sorotan nasional. Saat ini, kasus kekerasan seksual tersebut masih terus bergulir.
Bukan itu saja, pihak kepolisian juga menduga pelaku memiliki dorongan seksual menyimpang dan tengah menunggu hasil evaluasi psikologis untuk mengonfirmasi hal tersebut. Meski kasus ini menjadi perhatian karena pelakunya adalah tenaga medis, di sisi lain, kejadian ini juga membuka ruang diskusi lebih luas tentang gangguan seksual dalam konteks medis, bukan hanya hukum.
Gangguan seksual ini juga bisa disebut dengan istilah parafilia. Parafilia merujuk pada ketertarikan seksual terhadap objek, situasi, atau individu yang tidak biasa, termasuk yang tidak dapat memberikan persetujuan seperti anak-anak.
Meski demikian, parafilia tidak selalu berarti gangguan. Diagnosis gangguan parafilik baru dapat ditegakkan jika fantasi atau perilaku tersebut menyebabkan penderitaan siginifikan, mengganggu fungsi sosial, atau melibatkan orang lain tanpa persetujuan.
Bisa diartikan, tidak semua penyimpangan seksual adalah kejahatan. Namun, saat dorongan ini dilakukan tanpa persetujuan atau membahayakan orang lain, maka itu sudah termasuk ranah kriminal.
Jenis-Jenis Parafilia yang Perlu Diketahui
Merujuk dari laman Kompas.com, ada beberapa jenis gangguan parafilik yang rentan membuat seseorang menjadi pelaku pelecehan dan kekerasan seksual, misalnya:
Eksibisionistik: dorongan untuk memperlihatkan alat kelamin kepada orang asing.
Voyeuristik: keinginan mengintip orang lain saat telanjang atau berhubungan seksual.
Baca Juga: Pelecehan Seksual di KRL: Kronologi dan Cara Melawan di Ruang Publik