Bagaimana Memastikan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi Tidak Terulang?

By Arintha Widya, Senin, 28 April 2025

Usul Komnas Perempuan agar kekerasan seksual di perguruan tinggi tidak terulang lagi.

Parapuan.co - Komnas Perempuan bersimpati kepada para korban yang mengalami peristiwa traumatik di perguruan tinggi di berbagai wilayah. Ruang pendidikan yang seharusnya menjadi tempat yang aman justru menjadi lokasi terjadinya kekerasan seksual.

Berdasarkan data pengaduan yang diterima Komnas Perempuan sepanjang tahun 2024 seperti mengutip siaran pers di laman resmi, tercatat 4.178 kasus kekerasan terhadap perempuan, dengan 82 kasus kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi dalam rentang 2021–2024.

Untuk mencegah kekerasan seksual terus terulang, penguatan kebijakan menjadi langkah penting. Disahkannya UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) memberikan dasar hukum bagi negara untuk memastikan pencegahan, perlindungan, penanganan, dan pemulihan korban.

Komnas Perempuan juga menyambut positif terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta Peraturan Menteri Agama, yang mengatur pembentukan Satuan Tugas (Satgas) PPKPT/TPKS di lingkungan perguruan tinggi.

Ketua Subkomisi Pendidikan Komnas Perempuan, Devi Rahayu, menyatakan bahwa pembentukan Satgas PPKPT adalah "langkah strategis dalam merespons UU TPKS dan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus."

Devi juga mengingatkan bahwa maraknya laporan kekerasan seksual di kampus menunjukkan fenomena gunung es — "tampak banyak di permukaan, padahal di bawahnya lebih banyak lagi kasus yang terjadi."

Ia menambahkan bahwa meningkatnya laporan juga dapat dimaknai sebagai tumbuhnya keberanian korban untuk melapor berkat keberadaan Satgas, meskipun tetap menjadi ironi karena terjadi di ruang akademik yang seharusnya menjunjung etik dan moral.

Namun, evaluasi dan penguatan perlindungan masih sangat dibutuhkan. Komnas Perempuan mencatat telah terbentuk 1.724 Satgas TPKS hingga tahun 2024. Dari survei yang dilakukan, hanya 53% Satgas yang merasakan dukungan dari pimpinan perguruan tinggi, sementara 23% lainnya mengeluhkan minimnya dukungan.

Keterlibatan pimpinan perguruan tinggi menjadi kunci penting. Penunjukan anggota Satgas oleh rektor atau pimpinan, tanpa mekanisme independen, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terutama jika pelaku kekerasan adalah pejabat kampus. Ini membuka ruang bagi penyalahgunaan wewenang dan impunitas.

Baca Juga: KemenPPPA Turut Kawal Kasus Kekerasan Seksual yang Melibatkan Oknum Kepolisian