Komentar

Selama PPKM, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan pekerja yang masih beraktivitas di luar rumah untuk memiliki STRP. Ini cara buatnya.
Ini Syarat dan Cara Membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja Selama PPKM
Selama PPKM, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan pekerja yang masih beraktivitas di luar rumah untuk memiliki STRP. Ini cara buatnya.
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.