Komentar

Permendikbud Ristek Nomor 30/2021 mengatur tentang ketimpangan relasi kekuasaan yang dapat mengancam korban kekerasan seksual.
Korban Kekerasan Seksual Sering Diancam, Permendikbud 30/2021 Atur Soal Relasi Kuasa
Permendikbud Ristek Nomor 30/2021 mengatur tentang ketimpangan relasi kekuasaan yang dapat mengancam korban kekerasan seksual.
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.