Komentar

Berdasarkan Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021, berikut cara melaporkan kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus.
Menurut Permendikbud, Ini Cara Melaporkan Kekerasan Seksual di Kampus
Berdasarkan Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021, berikut cara melaporkan kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus.
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.