Komentar

Saat ini, pemerintah memberikan kemudahan bagi warga yang hendak pindah domisili. Yakni dengan tidak mensyaratkan surat pengantar RT/RW
Syarat Pindah Domisili, Kini Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW
Saat ini, pemerintah memberikan kemudahan bagi warga yang hendak pindah domisili. Yakni dengan tidak mensyaratkan surat pengantar RT/RW
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.