Komentar

Manfaat JKP yang lebih banyak dari JHT sudah bisa diklaim, ternyata peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu daftar kembali. Kok bisa?
JKP Sudah Bisa Diklaim, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tak Perlu Daftar
Manfaat JKP yang lebih banyak dari JHT sudah bisa diklaim, ternyata peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu daftar kembali. Kok bisa?
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.