Komentar

Belum lama ini, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengatakan PNS yang bolos 10 hari dan 28 hari kerja bakal diberhentikan.
PNS yang Bolos 10 Hari Berturut-Turut Bakal Diberhentikan
Belum lama ini, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengatakan PNS yang bolos 10 hari dan 28 hari kerja bakal diberhentikan.
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.