Komentar

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengehasahkan RUU KIA pada Selasa (4/6/2026). Kini ibu melahirkan bisa cuti 6 bulan.
RUU KIA Disahkan DPR RI, Ini Rincian Cuti Melahirkan untuk Ibu Bekerja
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengehasahkan RUU KIA pada Selasa (4/6/2026). Kini ibu melahirkan bisa cuti 6 bulan.
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.