Komentar

Karyawan tetap maupun kontrak berhak dapat
Resign Dapat Pesangon, Ini Aturan Pemberian Uang Pisah untuk Karyawan Tetap dan Kontrak
Karyawan tetap maupun kontrak berhak dapat "pesangon" saat resign. Begini ketentuannya menurut Peraturan Pemerintah!
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.