Komentar

PP 28 Tahun 2024 Pasal 682 ayat (2) menyebutkan bahwa satu SIP hanya berlaku untuk satu tempat praktik namun ada pengecualiannya.
PP 28 Tahun 2024 Bolehkan Dokter Praktik di Lebih dari Satu Tempat dengan Syarat Ini
PP 28 Tahun 2024 Pasal 682 ayat (2) menyebutkan bahwa satu SIP hanya berlaku untuk satu tempat praktik namun ada pengecualiannya.
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.