Komentar

Tertuang dalam UU TPKS, seseorang yang melihat aksi kekerasan seksual bisa melaporkan pada pihak berwajib.
Tertuang dalam UU TPKS, Seseorang yang Melihat Aksi Kekerasan Seksual Bisa Lapor!
Tertuang dalam UU TPKS, seseorang yang melihat aksi kekerasan seksual bisa melaporkan pada pihak berwajib.
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.