Komentar

Menteri Tenaga Kerja menerbitkan aturan baru terkait JKK, JKM, dan JHT dalam BPJS Ketenagakerjaan. Yuk, simak!
Perluas Manfaat bagi Pekerja, Menaker Terbitkan Aturan Baru BPJS Ketenagakerjaan
Menteri Tenaga Kerja menerbitkan aturan baru terkait JKK, JKM, dan JHT dalam BPJS Ketenagakerjaan. Yuk, simak!
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.