Parapuan.co - Memasuki bulan Maret, sudah menjadi kewajiban WNI pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk mengisi laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Tahun 2021 ini sendiri, hari terakhir pelaporan SPT secara online akan ditutup pada 31 Maret.
Jika melebihi tanggal tersebut, tentu akan ada denda yang bisa diterima masyarakat.
Baca Juga: Salah-salah Bisa Berbahaya, Ini 5 Aturan Pakai Makeup untuk Pemakai Kontak Lens
Untuk pelaporannya sendiri, Kawan Puan tak perlu ke kantor pajak karena bisa dilakukan secara online.
Yakni dengan mengunjungi laman www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.
Pelaporan pajak ini sendiri ditujukan pada semua masyarakat pemiliki NPWP dengan penghasilan di atas maupun di bawah wajib pajak.
Baca Juga: Dari Popcorn Sampai Keju, Ini 5 Makanan yang Aman Dikonsumsi Saat Diet
Jika nantinya pemilik NPWP terlambat melapor, akan ada sanksi yang diberikan.
Melansir Tribunnews, sanksi tersebut tertuang dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan pasal 3 ayat (3):