Kemenpppa Ungkap Alasan Perempuan Indonesia Harus Mandiri Secara Ekonomi

Putri Mayla - Kamis, 25 Maret 2021
Kemenpppa Ungkap Alasan Perempuan Indonesia Harus Mandiri Secara Ekonomi
Kemenpppa Ungkap Alasan Perempuan Indonesia Harus Mandiri Secara Ekonomi foto: free freepik.com

Parapuan.co – Saat bicara peluang perempuan untuk bekerja, rasanya kesempatan itu sudah banyak terbuka lebar ya, Kawan Puan?

Posisi perempuan bekerja pun sudah beragam bahkan hampir semua bidang sudah ada Kawan Puan yang mengisinya.

Yups! Ini pun sesuai dengan Data BPS Survey tahun 2018 dan 2019 jenis pekerjaan perempuan di berbagai profesi menunjukkan jumlah di antaranya, sektor jasa 22%,  tenaga professional, teknisi dan tenaga usaha penjualan 21%,  pejabat pelaksanan dan tenaga tata usaha19% , pertanian dan perburuhan 18%, tenaga kepemimpinan dan ketatalaksanaan 8%, tenaga produksi, operator alat angkutan 9%, lain-lain 3%.

Baca Juga: Buruan Daftar! 3 Perusahaan Besar Ini Buka Lowongan untuk Lulusan D3

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga, S.E., M.Si mengatakan,  pasal 27 ayat 2 UUD 1945 telah menjamin bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

“Artinya, memiliki pekerjaan layak adalah hak asasi manusia yang harus dijamin pemenuhannya baik bagi laki-laki dan perempuan,”

“Namun kenyataannya, angka indeks pemberdayaan gender Indonesia pada tahun 2019 masih menunjukkan angka 75,24 yang merefleksikan belum maksimalnya peran aktif perempuan dalam dunia politik, pengambilan keputusan dan ekonomi,” jelas Bintang dalam Webinar Merayakan Keragaman Perempuan Bekerja yang diadakan Rumah Kitab.



REKOMENDASI HARI INI

Kemenpppa Ungkap Alasan Perempuan Indonesia Harus Mandiri Secara Ekonomi