Parapuan.co - Liburan di era pandemi Covid-19 ini memang tidaklah mudah ya, Kawan Puan?
Sebab, kita tetap perlu menjaga protokol kesehatan dan harus melakukan test Covid-19 saat hendak menggunakan transportasi umum.
Maka dari itu, melansir Kompas.com, pemerintah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 yang akan berlaku pada 1 April 2021.
Dalam surat ini, ada beberapa tahapan yang perlu diperhatikan wisawatan domestik saat hendak menggunakan berbagai transportasi umum untuk berwisata.
Berikut di antaranya.
Baca Juga: Jenuh di Rumah Terus? 5 Rekomendasi Hotel di Jakarta untuk Staycation
1. Perjalanan udara
Ada beberapa syarat yang perlu kamu lampirkan saat menggunakan pesawat di antaranya:
- Hasil test negatif Covid-19
- RT-PCR hanya berlaku 3 hari sebelum keberangkatan
- Test Ge Nose di bandara.
- Swab antigen berlaku 2x24 jam.
- Mengisi Ehac