Catat! Ini 4 Jenis KDRT Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004

Anna Maria Anggita - Kamis, 8 April 2021
Ilustrasi KDRT
Ilustrasi KDRT Freepik

Parapuan - Kawan Puan, tampaknya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh perempuan di Indonesia masih berlanjut hingga saat ini. 

Dari CATAHU Komnas Perempuan 2020 yang dirilis pada 5 Maret 2021, memang kasus KDRT mengalami penurunan dari 299.911 kasus di 2020 berkurang 31% dari kasus di tahun 2019 yang mencatat sebanyak 431.471 kasus.

Meskipun mengalami penurunan tapi jumlah kekerasan terhadap perempuan masih banyak terjadi. Sebab, masih banyak perempuan yang tak berdaya jika mengalami KDRT.

Baca Juga: 4 Jenis Apology Language dan Cara Tepat Minta Maaf pada Pasangan

PARAPUAN melansir dari laman resmi Kejaksaan Resmi Jakarta Selatan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 Pasal 1 menyatakan bahwa KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Dilansir dari Kompas.com tertulis pula pada UU No.23 Tahun 2004 tentang jenis-jenis KDRT, yakni:

1. Kekerasan terbuka (overt)

Merupakan kekerasan fisik yang dapat dilihat.

Beberapa di antaranya yakni perkelahian, pukulan, tendangan, menjambak, mendorong, sampai pada tindakan pembunuhan.

Sumber: Komnas Perempuan,KOMPAS.com,Kejari Jaksel
Penulis:
Editor: Arintya